theIndonesian – Mantan istri Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih, diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aliran uang ke salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/5), bilang, “Saksi Rina Lauwy Kosasih hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait bukti dokumen aliran uang dari salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.”
Tapi Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal besaran aliran uang tersebut serta siapa saja penerima aliran uang tersebut.
Sekedar informasi, Rina Lauwy Kosasih menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di Taspen pada Selasa (21/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rina Lauwy sebelumnya pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Taspen pada 1 September 2022. Saat itu perkara dugaan korupsi di Taspen masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.
Seperti diketahui, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan modus investasi fiktif di Taspen dan penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun.
Perkara dugaan korupsi tersebut juga diduga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
The Indonesian