theIndonesian – Vonis bebas Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis penolak tambak udang di Karimunjawa, dalam permohonan banding, merupakan bukti penegakan hak asasi manusia (HAM) dan keadilan tidak pernah mati.
Hal itu dikatakan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Bidang Polhukam dan HAM Rumadi Ahmad, dalam keterangan pers, Rabu (22/5) .
Kata Rumadi, “Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang ini merupakan sebuah landmark decision, karena pertimbangan utamanya majelis hakim menganggap terdakwa terbukti pejuang lingkungan hidup dan pembela HAM.”
Sekedar info, lanjut Rumadi, vonis bebas Daniel Frits juga bertepatan dengan peringatan 26 tahun Reformasi, menjadi kado manis sekaligus penanda bahwa HAM dan keadilan yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998 tidak pernah mati.
Sebelumnya, Daniel Frits menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memvonis bebas dirinya dengan pertimbangan sebagai pejuang hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pembela HAM yang harus dilindungi.
Menurut Daniel Frits, putusan Majelis Hakim merujuk Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, di mana pada Pasal 48 disebutkan perlindungan hukum diberikan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Komentar Daniel Frits, “Putusan ini menjadi inspirasi dan acuan bagi hakim-hakim lain yang menangani perkara-perkara terkait lingkungan hidup, atau perkara yang melibatkan mereka yang aktivitasnya melakukan pembelaan HAM.”
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding Daniel Frits atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebelumnya, Daniel Frits divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara.
The Indonesian