theIndonesian – Profesi guru menjadi yang banyak terjerat utang pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu diungkapkan Friderica Widyasari Dewi, kepala eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (20/5).
Friderica lalu bercerita bahwa ada satu survei yang dilakukan pihak independen, bahwa korban terbesar pinjol ilegal adalah guru, mencapai 42 persen. Kata dia, “Tentu ini angka yang banyak sekali.”
Sebelumnya, riset dari No Limit Indonesia pada 2021 menunjukkan, sebanyak 42 persen guru sering terjerat pinjol. Kemudian disusul korban PHK 21 persen, ibu rumah tangga 18 persen, dan karyawan sembilan persen.
Menurut Friderica, OJK hadir salah satunya memiliki tugas edukasi dan literasi kepada masyarakat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Penjelasan dia, “OJK ini tugasnya mengatur, mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, sekaligus kami memiliki tugas memberikan edukasi, literasi kepada masyarakat.”
Lanjut Friderica, “Kami juga punya tugas untuk penanganan aktivitas keuangan ilegal.”
The Indonesian