theIndonesian – Penerimaan pajak kripto hingga April 2024 telah terkumpul hingga mencapai Rp 689,84 miliar. Rinciannya, Rp246,45 miliar dari penerimaan 2022, sebesar Rp 220,83 miliar dari penerimaan 2023, penerimaan 2024 sebesar Rp 222,56 miliar.
Uniknya, penerimaan pajak kripto pada 2022 jauh lebih tinggi dibanding penerimaan pajak kripto pada 2023 dan 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5), menyebutkan bahwa penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp 325,11 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Kata dia, “Sementara sisanya Rp 364,73 miliar penerimaan PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto di exchanger.”
Dia menambahkan, secara akumulasi, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai sebesar Rp 24,12 triliun hingga 30 April 2024. Sebagian besar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) e-commerce.
Ada pun rincian penerimaan tersebut adalah, PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto Rp 689,84 miliar, pajak fintech (peer to peer/P2P lending) Rp 2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.
The Indonesian