theIndonesian – Jusuf Kalla, mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12, hari ini (Kamis, 16/5), hadir sebagai saksi dalam sidang pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero) yang menjerat Karen Agustiawan, mantan dirut Pertamina.
Pria yang biasa disapa JK ini hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengenakan kemeja putih bergaris biru pada pukul sekira hampir pukul 10:00 WIB. Turun dari mobil, JK tidak mengeluarkan sepatah kata pun.
JK langsung menuju ke lantai empat untuk menunggu sidang dimulai, sementara terdakwa Karen telah hadir terlebih dahulu dan telah memasuki ruang persidangan.
Sebelumnya, kehadiran JK sebagai saksi hari ini sudah dipastikan satu hari sebelumnya, Rabu (15/5), oleh Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen Agustiawan.
Kehadiran JK dalam sidang tersebut sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan untuk Karen Agustiawan. Saksi a de charge biasanya diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, Kamis (25/4), mengungkapkan, sidang Karen semestinya juga menghadirkan Dwi Soetjipto (mantan dirur Pertamina) dan Nicke Widyawati (dirut Pertamina saat ini).
Alasannya, keduanya disinyalir mengetahui kasus pengadaan LNG tersebut. Kata Yusri, “Perjanjian jual beli (Sales Purchase Agreement/SPA) LNG tersebut diteken saat Dwi Soetjipto sebagai dirut Pertamina, dan realisasinya sejak 2019 hingga 2023 saat Nicke Widyawati menjabat dirut Pertamina.”
Yusri juga bilang, “Jika SPA pada 2013 dan 2014 yang dibuat oleh Karen Agustiawan sudah diamandemen pada 2015 dan setelah itu diamandemen lagi setelahnya, lalu kenapa Karen Agustiawan yang dipersalahkan? Ini sangat aneh.”
Yusri juga tegaskan, “SPA 2015 yang diteken era Dwi Soetjipto berlaku sebagai realisasi kargo LNG mulai 2019 hingga 2039. Saat realisasi kargo LNG, itu sejak Nicke Widyawati jadi dirut Pertamina.”
Komentar Yusri, “Kenapa Karen Agustiawan yang sudah mundur dan SPA 2013-2014 sudah tidak berlaku harus didakwakan atas perbuatan orang lain?”
Perlu diketahui, Dwi Soetjipto duduk sebagai dirut Pertamina di periode 28 November 2014 hingga 3 Februari 2017.
Sebelumnya Karen didakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction Liability Company pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku direktur gas Pertamina 2012-2014.
The Indonesian