theIndonesian – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta harus segera menghadirkan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam sidang pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC pada PT Pertamina (Persero) yang menjerat Karen Agustiawan, mantan dirut Pertamina.
Pernyataan tersebut dilontarkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman kepada The Indonesian, Kamis (16/5), ketika diminta tanggapannya soal kehadiran Jusuf Kalla sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kata Yusri, “Nama Pak Jusuf Kalla tidak ada dalam berkas yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi, beliau mau hadir untuk memberikan kesaksian atas permintaan terdakwa Karen Agustiawan.”
Penjelasan Yusri, pemanggilan Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati untuk dikonfrontir dengan pernyataan Karen Agustiawan apakah benar ada kerugian negara seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Yusri bilang, “Majelis hakim bisa perintahkan JPU untuk menghadirkan Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawato di persidangan di bawah sumpah untuk dikonfrontir dengan Karen Agustiawan. Ini untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.”
Mengulang penyataan sebelumnya, Yusri lalu berkomentar, “Nicke dan Dwi sudah pernah dipanggil oleh KPK, namun belum pernah sama sekali dihadirkan di sidangnya Karen untuk dikonfrontir.”
Apa yang dikatakan Yusri tersebut benar adanya. Nicke Widyawati sebelumnya pernah diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK terkait kasus Corpus Christi pada 26 Oktober 2023. Sama dengan Nicke, Dwi Soetjipto pun sudah diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK pada 25 Oktober 2023.
Sementara itu, usai menjadi saksi meringankan bagi Karen, Jusuf Kalla berkata, “Murni proses bisnis dan intinya COVID.”
Pandangan pria yang biasa disapa JK tersebut, bahwa dalam sebuah bisnis rugi dan untung merupakan hal yang biasa. JK juga berpendapat bahwa jika ada kerugian negara dalam pengadaan LNG tersebutmurni karena bisnis.
“Tidak menguntungkan pribadi Karen selaku pembuat kebijakan. Kalau pimpinan atau direktur membuat kebijakan, selama tidak menguntungkan dia sendiri, itu bukan kriminal, itu kebijakan, selama tidak menguntungkan,” jelas JK.
JK juga merasa bingung bahwa kerugian yang disebabkan pengadaan LNG tersebut bisa masuk ke ranah hukum.
Seperti diketahui, Karen didakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction Liability Company pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku direktur gas Pertamina 2012-2014.
The Indonesian