theIndonesian – Calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila dia ingin mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di, Jakarta, Rabu (15/5).
Pernyataan tersebut sangat berbeda dengan omongan Asy’ari sebelumnya. Semula dia pernah berkata bahwa caleg terpilih tidak harus mundur bila ingin maju pilkada.
Asy’ari di depan anggota DPR menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada disebutkan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.
Kata dia, “Kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan partai politik sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri.”
Dia menambahkan, syarat atau dokumen yang diperlukan adalah dokumen pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD yang diserahkan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024.
Dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Kemudian, surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, Hasyim juga memberikan simulasi. Ia menuturkan dalam tahapan pilkada pendaftaran calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024.
The Indonesian