theIndonesian – Mantan Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, dikabarkan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi, Kamis (16/5), yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Hal itu diungkapkan Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen Agustiawan, di Jakarta, Rabu (15/5), dilansir dari Kompas.com.
Luhut bilang, “Ya betul, Pak JK (Jusuf Kalla) akan jadi saksi besok Jam 10.00 WIB.” Penjelasan dia, tim hukum menghadirkan Jusuf Kalla untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan telah terjadi kerugian negara dalam proyek pengadaan gas alam cair (liquified natural gas/LNG).
Menurut Luhut, pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC pada 2013 disebut dilakukan terkait dengan ketahanan energi sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2006.
Komentar dia, “Pada saat yang sama Pertamina memerlukan untuk keperluan sendiri selain entitas industri lain seperti PLN dan sebagainya.”
Luhut kembali berkata, “Pembelian itu sebenarnya jika dihitung sudah untung sampai dengan hari ini sekitar USD 91 juta. Pembelian untung kok disebut kerugian keuangan negara?Jadi Pak JK (akan hadir) kaitannya dengan perintah jabatan yang mana pada waktu itu beliau Wapers.”
Sebelumnya,Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) kepada The Indonesian, Kamis (25/4), pernah mengungkapkan, semestinya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ikut menghadirkan Dirut PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto yang kini duduk sebagai kepaka SKK Migas dalam sidang kasus tersebut.
“Nicke dan Dwi sudah pernah dipanggil oleh KPK, namun belum pernah sama sekali dihadirkan di sidangnya Karen untuk dikonfrontir,” kata Yusri.
Sekedar informasi, Nicke Widyawati sebelumnya pernah diperiksa selama lima jam oleh penyidik KPK terkait kasus Corpus Christi pada 26 Oktober 2023.
“Dwi Soetjipto pun kalau tidak salah sudah diperiksa selama enam jam oleh penyidik KPK pada 25 Oktober 2023,” jelas Yusri Usman.
Yusri Usman komentar, “Hakim semestinya bisa menghadirkan Nicke dan Dwi. Lalu pernyataan keduanya tersebut dikonfrontir dengan pernyataan dari Karen. Ini untuk mengungkap kebenaran yang terjadi.”
Sekedar info, Karen Agustiawan tengah diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sekedar informasi, sebelumnya Karen didakwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction Liability Company pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku direktur gas Pertamina 2012-2014.
Bahkan, lanjut Yusri, “Kalau perlu sidang tersebut juga menghadirkan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto, bahkan juga perlu dihadirkan pihak dari Corpus Christi dan Blackstone.”
The Indonesian