No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 1 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Peralihan Ibu Kota Negara, Jokowi Hari Ini Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Senin, 29 April 2024
in straight news
Peralihan Ibu Kota Negara, Jokowi Hari Ini Teken UU Daerah Khusus Jakarta

Ilustrasi Kota Jakarta. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), di mana salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Pengesahan UU DKJ diteken Jokowi pad 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berdasarkan salinan UU, dilansir dari jdih.setneg.go.id, Senin (29/4), disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa kewenangan khusus yang dimaksud adalah kewenangan yang dimiliki oleh Provinsi Daerah Khusus Jakarta terkait pelaksanaan fungsi sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global.

Terkait ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara pasal 66 menyebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Sri Mulyani, Airlangga, Muhadjir, dan Tri Rismaharini Telah Hadir di Mahkamah Konstitusi

MK Mulai Sidangkan Perkata Sengketa Pileg 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Cari Utang Hingga Rp 512 Triliun, Pemerintah Kembali Terbitkan ‘Samurai Bond’

Cari Utang Hingga Rp 512 Triliun, Pemerintah Kembali Terbitkan ‘Samurai Bond’

1 tahun ago
Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Hak Angket Bisa Segera Terealisasi?

Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Hak Angket Bisa Segera Terealisasi?

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024