theIndonesian – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/4), dilansir Antara, bilang, “Tim jaksa masih tetap berkomitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya.
Penjelasan Ali, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi sebelumnya telah menyatakan kasasi dan hari ini telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
“Dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar majelis hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” ujar dia.
Selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah membantah dalil kasasi yang diajukan terdakwa Rafael Alun dan tim penasihat hukumnya melalui kontra memori kasasi tersebut.
Sebelumnya, tim jaksa KPK pada Kamis, 28 Maret 2024 menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Ali menerangkan bahwa salah satu analisa tim jaksa KPK adalah tentang pertimbangan majelis hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan, di antaranya berlokasi di Simprug Golf XV No 29 Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki terdakwa adalah dari hasil korupsi, namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsistensi dalam poin amar dimaksud,” kata Ali.
KPK berharap majelis hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil putusan di tingkat banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan banding Rafael Alun yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (27/3).
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
The Indonesian | Antara