No Result
View All Result
The Indonesian
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

MK Sebut Tidak Ada Bukti Korelasi ‘Cawe-cawe’ Jokowi dengan Perolehan Suara

Senin, 22 April 2024
in straight news
Gibran Resmi Ditetapkan Jadi Wakil Presiden, Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Joko Widodo dan Gibran Rakabuming Raka. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak dalil Anies-Muhaimin dalam permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur (cawe-cawe) dalam Pilpres 2024.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (22/4).

Daniel menjelaskan, Anies-Muhaimin selaku pemohon mendalilkan terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 ketika bertemu pemimpin redaksi sejumlah media serta content creator, seperti Akbar Faisal, Helmy Yahya, dan Arie Putra di Istana Negara Jakarta pada Senin, 29 Mei 2023.

Untuk membuktikan dalil tersebut, kata Daniel, pemohon mengajukan sejumlah alat bukti. Setelah dicermati, MK menilai dalil tersebut tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon terkait seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud serta apa bukti tindakan tersebut.

Daniel mengatakan, berbagai alat bukti yang diajukan pemohon memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan Jokowi yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Namun, menurut MK, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil pemohon.

“Menurut Mahkamah, tanpa bukti kuat dalam persidangan, tidak dapat begitu saja ditafsirkan sebagai kehendak untuk ikut campur dalam penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden 2024 dengan menggunakan cara-cara di luar hukum dan di luar konstitusi,” kata Daniel.

Daniel juga menyebut bahwa MK tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK pun menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

The Indonesian | Antara

admin

admin

Next Post
Terburuk Sejak 56 Tahun Lalu, Produksi Minyak Nasional Jeblok, Kepala SKK Migas Wajib Dicopot

Terburuk Sejak 56 Tahun Lalu, Produksi Minyak Nasional Jeblok, Kepala SKK Migas Wajib Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Indonesia Kutuk Keras Israel Serang Fasilitas PBB di Gaza

Menlu Retno ‘Walk Out’ Saat Dubes Israel Pidato di PBB

1 tahun ago
Survei Roy Morgan, Pilpres Akan Dua Putaran

Survei Roy Morgan, Pilpres Akan Dua Putaran

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024