theIndonesian – Aturan pembatasan jenis dan jumlah barang-barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri sudah tidak berlaku lagi. Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Command Center BP2MI, Jakarta, Selasa (16/4).
Penjelasan Benny, pembatalan aturan tersebut sesuai keputusan rapat terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan diikuti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Ratas tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Benny bilang, “Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinyatakan dicabut dan terkait pengaturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag Nomor 25. Sehingga, yang kedua, tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI.”
Dia kembali komentar, “Jadi jika PMI mau membawa barang-barang sebanyak-banyak sudah diperbolehkan, sudah tidak lagi dibatasi, asalkan barang itu tidak merusak lingkungan sekitar, tidak dilarang undang-undang.”
Penjelasan Benny, peraturan yang sebelumnya mengatur pembatasan barang-barang yang dikirimkan oleh tenaga kerja Indonesia dari negara-negara penempatan kini kembali berlaku ke aturan sebelumnya.
Kata Benny, “Rapat juga memutuskan bahwa pembatasan hanya berlaku untuk nilai atau nominal bea masuk barang, yaitu terkait keringanan pajak atau relaksasi sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No.141 tahun 2023, yaitu tentang ketentuan impor barang milik Pekerja Migran Indonesia.”
Keterangan dia, berdasarkan peraturan tersebut, PMI atau barang pekerja migran diberikan relaksasi pajak USD 1.500 dalam satu tahun. Ini bisa dibagi dalam tiga kali kiriman, atau satu atau dua kali kiriman.
Lalu, kelebihan atas barang milik PMI, jika PMI mengirim barang, tidak lagi ada pembatasan jumlah dan jenisnya. Pakaian pun tidak lagi dibatasi 15 pieces. PMI bisa membawa sebanyak-banyaknya.
The Indonesian