theIndonesian – Benny Rhamdani mengatakan bahwa dirinya telah menjabat sebagai kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selama empat tahun. Namun, selama kurun waktu tersebut masih ada mimpi yang belum bisa dia wujudkan.
Benny berkata, “Saya sangat ingin mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 pasal 30 ayat 1, yakni membebaskan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), di segala skema penempatan.”
Dia kembali komentar, “Meskipun saat ini sudah jauh lebih baik daripada tahun-tahun sebelumnya, namun mimpi saya, semua biaya penempatan bisa ditanggung oleh negara. Kami ingin PMI mendapat penilaian positif dari negara penempatan. Kami juga ingin membekali PMI dengan keahlian-keahlian dan inovasi-inovasi yang dapat menjadi peninggalan berjangka panjang.”
Penjelasan Benny. PMI selama bekerja membawa nama baik Indonesia di negara penempatan, dan sebagai gantinya, negara semestinya bisa menjamin aspek kesehatan dan pendidikan keluarga PMI.
Penegasan dia, “Jangan sampai ada keluarga PMI yang sakit atau anak PMI yang terhambat sekolahnya, padahal orang tuanya adalah pahlawan devisa. Seharusnya itu semua bisa ditanggung oleh anggaran negara.”
Sekedar info, pada Senin (15/4) lalu di Jakarta, Benny, melepas keberangkatan sebanyak 243 PM) skema penempatan Government to Government (G to G) ke Korea Selatan.
The Indonesian