theIndonesian – Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pilpres 2024 jika ditemukan adanya kecurangan, apalagi unsur terstruktur, sistematis dan masif (TSM) terpenuhi. Hal itu diungkapkan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan.
Djohermansyah mengatakan, salah satu dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 adalah adanya dugaan keterlibatan Penjabat (Pj) kepala daerah untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut dilontarkan Djohermansyah dalam podcast bertajuk Speak Up di saluran YouTube Abraham Samad. Dilansir Selasa (16/4), Djohermansyah berkata bahwa kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dicapai melalui kecurangan terstruktur dan sistematis, dan ini terlihat sangat jelas, sehingga bisa dibatalkan oleh MK.
Djohermansyah juga diketahui menjadi saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK. Komentar Djohermansyah, Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo. Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa.”
Penjelasan dia, penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.
Penegasan Djohermansyah, “Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut dua. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden.”
Bahkan, Djohermansyah bilang, “Kalau Pj ini nyata sekali bahwa ucapan, perbuatan, tindakan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengontrol Pj. Jadi ada teori saya: mendongkrak suara dalam Pilpres.”
Dia menambahkan, “Paslon 02 lama sekali suaranya sekitar 30-40 persen (selama kampanye Pilpres), tidak sampai 50 persen. Harus ada cara mendongkrak agar suara itu bisa meloncat tinggi.”
Djohermansyah lalu menerangkan bahwa dengan adanya keterlibatan presiden dalam membantu paslon nomor dua, maka bisa dibilang pemilu 2024 telah terjadi fraud. “Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, MK bisa menganulir dengan menganulir golnya, dan memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan,” tegas dia.
The Indonesian