theIndonesian – Kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015 hingga 2022 masuk ke dalam ranah korporasi. Hal tersebut diungkapkan Menteri Arifin Tasrif di Jakarta, Jumat (5/4).
Tasrif pun berkata bahwa Kementerian ESDM hanya berkaitan dengan perizinan pertambangan. Dia bilang, “Ya kan itu korporasi. Kerja sama antarinstansi diperlukan untuk menangani kasus korupsi. Kalau kami kan hanya berkaitan dengan perizinan pertambangan.”
Tasrif kembali komentar, “Mengantisipasi kasus korupsi dalam sektor pertambangan, pemerintah bakal melakukan digitalisasi tata kelola pertambangan untuk komoditas mineral lainnya, salah satunya nikel.”
Penjelasan dia, nantinya komoditas tersebut bakal masuk ke dalam Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Sehingga asal-usul komoditas tersebut bakal bisa dilacak dengan baik bila tercatat ke dalam sistem tersebut.
Ucapan Tasrif, “Simbara memang baru batu bara, baru mau masuk nikel, dan segera kita masukin lagi yang lain-lain. Sehingga material itu barangnya ketahuan dari mana asalnya. Ini agar tercatat dengan baik. Sekarang kami lagi pembenahan. Sejak dari daerah ke pusat, banyak yang harus dibenahi data-datanya.”
Sekedar info, Simbara adalah sistem yang go live mulai September 2023 dan saat ini mengintegrasikan pengelolaan komoditas batu bara di dalam satu ekosistem.
Terpisah, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (4/4), pernah berkata soal adanya keterlambatan digitalisasi pada tata kelola timah untuk dihubungkan dalam Simbara.
Kata Luhut, “Kasus timah memang pembelajaran buat kita semua. Jujur kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi hampir semua dengan Simbara. Semua kementerian kita dorong untuk digitalisasi dan itu kita link-in pada sisi Simbara ini.”
Luhut lalu memberi contoh soal tata kelola batu bara yang bisa dilacak dengan baik melalui Simbara, mulai dari asal-usul, jumlah, kelas (grade) dan sebagainya.
The Indonesian