theIndonesian – Hotman Paris Hutapea yang menjadi anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. Teguran dilakukan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Rabu (3/4).
Hotman ditegur karena mengatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang lanjutan sengketa tersebut. Menurut Saldi Isra, persoalan Sirekap merupakan salah satu yang didalilkan oleh pemohon, yakni kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saldi bilang, “Sirekap perlu dibahas untuk menjawab dalil tersebut. Pak Hotman, tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan, kami mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini.”
Awalnya, Hotman bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh KPU yang bernama Yudistira Dwi Wardhana Asnar, pengembang Sirekap dari ITB. Hotman mempertanyakan pentingnya pembahasan Sirekap karena penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.
Komentar Hotman, “Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap, masih perlu enggak Bapak kuliah di sini, masih perlu enggak kita bahas tentang Sirekap?”
Atas pertanyaan tersebut, Saldi Isra langsung menegur Hotman. Penjelasan Saldi, kehadiran ahli dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres ini sangat penting karena mahkamah memerlukan keterangan yang bersangkutan.
Kata Saldi, “Jadi jangan kita mengabaikan, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini.”
Selain ditegur oleh Saldi Isra, Hotman juga ditegur oleh hakim MK lainnya, Arief Hidayat. Penegasan Arief, duduk persoalan mengenai penggunaan Sirekap perlu diketahui seluruh pihak, termasuk masyarakat yang menyaksikan persidangan.
Ucap Arief, “Persidangan ini terbuka untuk umum, seluruh masyarakat Indonesia mengetahui, dan mahkamah juga harus menjawab dalil dari permohonan pemohon satu dan pemohon tiga.”
Arief pun mengatakan bahwa semua dalil yang relevan dalam permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud akan dijawab oleh MK. Namun, Hotman berkukuh dengan pernyataannya.
Ini jawaban Hotman, “Terima kasih Yang Mulia, atas tanggapannya. Tapi menurut kami, berhubung sudah dijawab bahwa yang dipakai adalah manual sama penghitungan berjenjang, itulah jawaban atas permohonan itu, bukan lagi Sirekap.”
Saldi kemudian kembali menjawab pernyataan Hotman tersebut. “Bahwa yang menjawab dalil pemohon adalah MK, bukan kuasa hukum pihak terkait. Pak Hotman, yang menjawabnya nanti bukan kuasa hukum pihak terkait, hakim yang akan menjawab. Jadi jangan kita diarah-arahkan mau menjawab ke mana.”
The Indonesian