theIndonesia- Dua mobil mewah milik Harvey Moeis—suami pesohor Sandra Dewi—tersangka korupsi komoditas timah, Rolls Royce dan Mini Cooper, disita oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dari rumahnya pada Senin (1/4) malam.
Harvey Moeis menjadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Jakarta, Selasa (2/4, bilang, “Betul Rolls Royce dan Mini Cooper (disita, red).”
Kuntadi menjelaskan, usai penyitaan, kendaraan dua mewah tersebut langsung dibawa ke Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, pada Senin (1/4).
Penggeledahan dilakukan setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Rabu (27/3). Harvey Moeis, disebut sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Selain penggeledahan, lanjut Kuntadi, Kejaksaan Agung juga memblokir rekening para tersangka.
Kuntadi komentar, “Terkait apakah sudah ada tindakan pemblokiran, bahwa pemblokiran sudah lama kami lakukan, bukan baru sekarang dan terus berkembang.”
Sekilas info, dalam kasus ini Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan dirut PT Timah, Emil Emindra (EML) selaku dirkeu PT Timah periode 2017 hingga 2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku dirops periode 2017, 2018, 2021 sekaligus dirbangus periode 2019 hingga 2020 PT Timah.
Kemudian lainnya adalah pihak swasta. Sebut saja Tamron alias Aon (TN) sebagai pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai manajer operasional CV VIP, BY selaku komisaris CV VIP,HT alias ASN sebagai dirut CV VIP, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.
Lainnya, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang, Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, serta perwakilan PT RBT Harvey Moeis.
Sedangkan dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka. Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun. Bahkan, imbuh
Bahkan, imbuh Kuntadi, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan. “Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara,” ucap dia.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian tersangka OOJ dijerat pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sosok Robert Bonosusatya
Sementara, Kejaksaan Agung juga memeriksa pria bernama Robert Bonosusatya alias RBS dalam kasus tersebut. Robert diperiksa penyidik pada Senin (1/4) selama 13 jam, mulai sejak pukul 09.00 WIB. Lalu apa peran Robert di balik kasus korupsi tersebut dan siapa sebenarnya sosok Robert ini?
Sosok Robert awalnya dibongkar oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Kamis (28/3), pernah bilang, “Harvey Moeis dan Helena Lim bukanlah ujung tombak dari pihak yang menikmati hasil korupsi.”
Boyamin kembali komentar, “Diduga ada sosok berinisial RBS yang merupakan official benefit atau penerima manfaat. RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan.”
Penegasan Boyamin, “RBS adalah terduga official benefit dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal. Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis.”
Robert cukup dikenal di kalangan pengusaha. Ia adalah lulusan sains di University of California San Francisco Foundation. Melansir informasi dari Bloomberg, pria bernama lengkap Robert Priantono Bonosusatya ini pernah duduk sebagai komisaris utama PT Citra Marga Nusaphala Tbk dan PT Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.
PT Citra Marga Nusaphala Tbk adalah perusahaan pengakomodasi jalan tol yang berkantor di Jakarta. Sementara PT Jasuindo Tiga Perkaasa Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang percetakan dan memproduksi dokumen keamanan.
PT Jasuindo disebut pernah menggarap proyek mencetak Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Robert juga duduk sebagai president direktur PT Pratama Agro Sawit sejak 2008. Perusahaan itu bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Beberapa waktu lalu, Robert pernah disorot media ketika Surat Kabareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/BARESKRIM tanggal 18 Juni 2010 ke PPATK beredar di lingkungan DPR. Saat itu, Robert menjadi penjamin kredit untuk anak Komjen Budi Gunawan, Muhammad Heriano Widyatma yang saat itu berstatus tersangka KPK namun juga calon kapolri.
The Indonesian