theIndonesian – Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/4), didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar. Suap diberikan dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Salah satu oditur (jaksa) di ruang sidang mengatakan, uang suap tersebut diberi kode dengan nama Dana Komando (Dako). Uang tersebut atas permintaan Henri kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (saksi 9) dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) (saksi 10) agar memuluskan proyek keduanya.
Oditur bilang, “Total Dana Komando yang diberikan oleh saksi-9 (Roni) dan saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa (Henri) selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400.”
Oditur kembali komentar, “Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas, dengan harapan saksi-9 dan saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang.”
Penjelasan oditur, Henri memerintahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) untuk mengatur penerimaan Dako dari sejumlah pihak swasta. Afri kemudian mengatur uang Dako tersebut untuk kepentingan dinas, sosial, dan kebutuhan pribadi Henri.
Masih perkataan oditur, “Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan Dana Komando dari rekanan terdakwa (Henri) selalu memerintahkan saksi-2 (Afri) termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa (Henri) tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi.”
Proyek di Basarnas yang dimenangkan oleh saksi-9 yang bernama Roni dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 adalah:
Sementara proyek di Basarnas yang dimenangkan Mulsunadi Gunawan (saksi 10) adalah:
Henri Alfiandi oleh oditur atas perbuatannya didakwa melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan pasal 11 No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
The Indonesian