No Result
View All Result
The Indonesian
Senin, 2 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Pengadilan Militer Dakwa Mantan Kabasarnas Terima Suap Hingga Rp 8,6 Miliar

Senin, 1 April 2024
in straight news
Pengadilan Militer Dakwa Mantan Kabasarnas Terima Suap Hingga Rp 8,6 Miliar

Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi, mantan kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas), oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (1/4), didakwa menerima suap sebesar Rp 8,6 miliar. Suap diberikan dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Salah satu oditur (jaksa) di ruang sidang mengatakan, uang suap tersebut diberi kode dengan nama Dana Komando (Dako). Uang tersebut atas permintaan Henri kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (saksi 9) dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG) (saksi 10) agar memuluskan proyek keduanya.

Oditur bilang, “Total Dana Komando yang diberikan oleh saksi-9 (Roni) dan saksi-10 (Mulsunadi) kepada terdakwa (Henri) selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp. 8.652.710.400.”

Oditur kembali komentar, “Pemberian tersebut disebabkan karena adanya permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas, dengan harapan saksi-9 dan saksi-10 diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang.”

Penjelasan oditur, Henri memerintahkan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (saksi 2) untuk mengatur penerimaan Dako dari sejumlah pihak swasta. Afri kemudian mengatur uang Dako tersebut untuk kepentingan dinas, sosial, dan kebutuhan pribadi Henri.

Masih perkataan oditur, “Bahwa dalam pengurusan dan penggunaan Dana Komando dari rekanan terdakwa (Henri) selalu memerintahkan saksi-2 (Afri) termasuk mentransfer uang Dana Komando kepada Sukarjo, Iwan Pasek, Santi Pratiwi, Adelia, Rachael Sandika Putri, Adella, Nurseha, Sri Nurseha, Retri Koesuma sesuai jumlah nominal yang terdakwa (Henri) tentukan dan tujuannya adalah untuk kepentingan dinas, sosial dan pribadi.”

Proyek di Basarnas yang dimenangkan oleh saksi-9 yang bernama Roni dalam kurun waktu 2021 hingga 2023 adalah:

Daftar proyek Basarnas. | Foto: Istimewa.

Sementara proyek di Basarnas yang dimenangkan Mulsunadi Gunawan (saksi 10) adalah:

Daftar proyek Basarnas. | Foto: Istimewa.

Henri Alfiandi oleh oditur atas perbuatannya didakwa melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan pasal 11 No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK

Kasus Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut Hutama Karya Dipanggil KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

NBA Akan Gelar Ekspansi Program bagi Pebasket Muda Indonesia

NBA Akan Gelar Ekspansi Program bagi Pebasket Muda Indonesia

1 tahun ago
Puluhan Calon Hakim Agung dan Enam Calon Hakim ‘Ad Hoc’ HAM di MA Lolos Seleksi Kualitas

Puluhan Calon Hakim Agung dan Enam Calon Hakim ‘Ad Hoc’ HAM di MA Lolos Seleksi Kualitas

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024