theIndonesian – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memblokir sejumlah rekening pribadi maupun perusahaan milik dari tersangka kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis, yang merupakan juga suami dari pesohor Sandra Dewi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4), bilang, “Pemblokiran sudah lama kami lakukan, pada saat awal penyidikan ini. Jadi bukan sekarang-sekarang ini, dan itu masih terus berkembang.”
Disinggung apakah rekening Sandra Dewi sebagai istri juga akan diblokir, terkait adanya dugaan keterlibatan, Agung Kuntadi cuma komentar bahwa semua itu tergantung dari alat bukti yang didapatkan pihaknya. “Ini terkait alat bukti, jadi kami tidak ingin berandai-andai,” jelas dia.
Seperti diketahui, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka lainnya adalah HT alias ASN selaku dirut CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN), MRPT alias RZ selaku dirut PT Timah Tbk tahun 2016-2021, dan EE alias EML selaku dirkeu PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
Kemudian, BY selaku mantan komisaris CV VIP; RI (dirut PT SBS), TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN), AA (manajer operasional tambang CV VIP), RL (general manager PT TIN), SP (dirut PT RBT), RA (dirbangus PT RBT), ALW (dirops tahun 2017, 2018, 2021 dan dibangus tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk).
Dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rick Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Penyidik juga menetapkan satu tersangka perintangan penyidikan berinisial TT dalam perkara ini.
The Indonesian