theIndonesian – Ribuan wilayah tambang, tepatnya 1.215 tambang, menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara nasional. Hal itu diungkapkan Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Suswantono.
Dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM, Kamis (28/3), surat keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh menteri ESDM pada 21 April 2022. Suswantono bilang, “WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare (ha).”
Dia menambahkan, tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 ha, Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 ha, Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 ha, dan Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 ha.
Kemudian, Jambi (117 WPR) 7.030,46 ha, Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 ha, Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 ha, Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 ha, Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 ha, Maluku (2 WPR) 95,21 ha, Maluku Utara (22 WPR) 315,9 ha, dan Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 ha.
Selanjutnya, Papua (25 WPR) 2.459,16 ha, Papua Barat (1 WPR) 3.746,21 ha, Riau (34 WPR) 9.216,96 ha, Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 ha, Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 ha, Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 ha, dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 ha.
Komentar Suswantono, “Sejak 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270. Tindak lanjut yang dilakukan pada 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR enam provinsi yang disusun pada 2023 melalui Kepmen ESDM.”
Adapun enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Suswantono kembali berkata, terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 ha.
Sementara, permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024.
The Indonesian