No Result
View All Result
The Indonesian
Selasa, 3 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Keputusan MKMK Terbaru, Paman Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik

Kamis, 28 Maret 2024
in straight news
Keputusan MKMK Terbaru, Paman Anwar Usman Kembali Terbukti Langgar Kode Etik

Anwar Usman. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).

Penegasan Dewa Gede, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Itu semua tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata dia.

I Dewa Gede Palguna. | Foto: Istimewa.

Anwar Usman kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK atas putusan tersebut. Sebelumnya, tiga orang pengacara bernama Zico  Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau melaporkan Anwar Usman ke MKMK

Anwar dilaporkan atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Anwar diketahui juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru,Suhartoyo, dengan masa jabatan 2023-2028.

Anggota MKMK Yuliandri menambahkan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku hakim terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

Yuliandri komentar, “Hakim terlapor dalam konferensi pers secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media, khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan majelis hakim, dan sanksi.

Yuliandri. | Foto: Istimewa.

Keterangan Yuliandri, secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.

“Bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan. Ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” jelas dia.

The Indonesian

heri heri

heri heri

Next Post
Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Buzzer, Ketua DPD PSI Jakbar Mengundurkan Diri

Diduga Lakukan Pemerkosaan Terhadap Buzzer, Ketua DPD PSI Jakbar Mengundurkan Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Vale: Negosiasi Nilai Divestasi Saham ke MIND ID Masih Bergulir

Vale: Negosiasi Nilai Divestasi Saham ke MIND ID Masih Bergulir

1 tahun ago
Gibran Resmi Ditetapkan Jadi Wakil Presiden, Jokowi Apresiasi Kinerja KPU dan Bawaslu

MK Sebut Tidak Ada Bukti Korelasi ‘Cawe-cawe’ Jokowi dengan Perolehan Suara

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024