theIndonesian – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3).
Penegasan Dewa Gede, hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. “Itu semua tertuang dalam prinsip kepantasan dan kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” kata dia.
Anwar Usman kemudian dijatuhi hukuman berupa sanksi teguran tertulis oleh MKMK atas putusan tersebut. Sebelumnya, tiga orang pengacara bernama Zico Leonardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus, dan Junaidi Malau melaporkan Anwar Usman ke MKMK
Anwar dilaporkan atas pernyataannya dalam konferensi pers terkait keberatannya atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023, yaitu pencopotan jabatan dari Ketua MK.
Anwar diketahui juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap keputusan pengangkatan Ketua MK yang baru,Suhartoyo, dengan masa jabatan 2023-2028.
Anggota MKMK Yuliandri menambahkan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwar selaku hakim terlapor yang tidak dapat menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.
Yuliandri komentar, “Hakim terlapor dalam konferensi pers secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media, khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan majelis hakim, dan sanksi.
Keterangan Yuliandri, secara kelembagaan, tindakan tersebut memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
“Bagi MKMK, gugatan Anwar ke PTUN merupakan fakta yang memperkuat bahwa ia tidak dapat menerima putusan tersebut, bahkan melakukan reaksi dan perlawanan. Ketidakterimaan Anwar tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” jelas dia.
The Indonesian