theIndonesian – Manajemen PT Timah Tbk merasa lebih aman dengan adanya penegakan hukum terkait kasus tindak pidana korupsi tata niaga dan izin usaha pertambangan (IUP) timah kurun periode 2015-2022.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama Timah Ahmad Dani Virsal, saat ditemui usai rapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (26/3). Dia bilang, “Proses penegakan hukum membantu kami untuk mengetahui batas koridor hukum yang harus ditaati dalam tata kelola timah.”
Terkait adanya tersangka yang berasal dari mantan direksi, seperti eks Dirut Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Dirkeu Timah Emil Emindra, dan eks Dirops Timah Alwin Albar, Dani Virsal jelaskan bahwa secara psikologis mengganggu operasional perusahaan.
Namun, dia menambahkan, secara praktik setelah diungkapkannya kasus tersebut, perusahaan merasa lebih aman. “Secara psikologis tergantung, tapi secara praktik kita merasa lebih aman,” kata dia.
Dani Virsa kembali komentar, “Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terulang pada masa mendatang. Secara psikologis mungkin terganggu, tetapi secara praktik mungkin kami merasa lebih aman.”
Di satu sisi, perseroan mengaku tidak terdampak akibat adanya kasus korupsi tersebut, Hal ini terlihat dari adanya tren peningkatan produksi bijih timah sekitar 40 persen hingga 50 persen secara bulanan (month to month/mtm) dari Januari ke Februari 2024.
Namun, Sekretaris Perusahaan Timah Abdullah Umar dilansir Bloomberg Technoz, Selasa (26/3), enggan mengungkaojan secara detail volume produksi yang berhasil direalisasikan oleh perseroan pada kurun waktu tersebut. Dia hanya berkata bahwa terdapat tren peningkatan produksi bijih timah yang dilakukan oleh perseroan.
Terkait soal kasus korupsi, Umar percaya bahwa upaya aparat penegak hukum (APH) bertujuan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dan bisnis komoditas timah. Pendapat dia, “Proses penegakan hukum bakal berimplikasi positif terhadap tata kelola pertambangan baik di perseroan maupun di Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi daerah sentra produksi.”
Seperti diketahui, sebelumnya pada Selasa (26/3), Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas Timah. Tersangka baru yang ditetapkan tersebut adalah pengusaha perempyan yang juga dikenal dengan julukan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim (HLN).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, di Kantor Kejaksaan Agung, Selasa (26/3), tegaskan, “Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan (HLN) sebagai tersangka.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jampidsus memeriksa Helena dan dua orang sebagai saksi dalam kasus tersebut. Helena tercatat sebagai saksi yang menjabat sebagai manager dari PT QSE.
The Indonesian | Bloomberg Technoz