theIndonesian – Wacana perpanjangan Izin Usaha Perambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia dari semula 2041 menjadi 2061 oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dinilai melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, khususnya Pasal 169 B ayat 2.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulis yang diterima The Indonesian, Senin (15/3). “Harus dicegah (perpanjangan IUPK tersebut, red) lantaran merugikan kepentingan nasional jangka panjang,” tegas dia.
Yusri bilang, “Jadi, dari pada Jokowi ingin mempercepatnya, sebaiknya biarlah pemerintah pada era 2034 -2039 yang lebih berhak memutuskan apakah masih perlu diperpanjang kontraknya atau harus dikuasai oleh BUMN MIND ID saham Freeport Indonesia 100 persen.”
![](https://theindonesian.id/wp-content/uploads/2024/03/Yusri-Usman.jpg)
Dia juga berkomentar, adanya pernyataan Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Senin (18/3), yang menyebut bahwa pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 96 tahun 2021, dianggap ngawur.
Yusri menegaskan, pernyataan Bahlil tersebut hanya ingin membodohi rakyat Indonesia. Dia kembali mengingatkan, apakah Menteri Bahlil lupa jika ingin menambah saham sebanyak 10 persen, maka MIND ID selaku induk BUM pertambangan, harus menyiapkan dana setidaknya USD 3,5 miliar di luar investasi bangun smelter.
“Itu pun operasi tetap dikendalikan oleh Freeport Mac Moran, MIND ID hanya tunggu terima deviden setiap tahun. Alasan Bahlil lainnya juga lucu dan aneh. Bahlil bilang harus dipercepat karena Freeport itu pada 2035 sudah menurun produksinya. Jika disimak semua pernyataan Bahlil, kental terkesan dia berpihak pada kepentingan asing dari pada kepentingan nasional,” tegas Yusri.
Yusri juga berkata, “Pernyataan Bahlil tersebut juga menjadi bukti bahwa Bahli tidak tahu apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti.”
![](https://theindonesian.id/wp-content/uploads/2024/03/Bahlil-Lahadalia-1-1024x576.jpg)
Selain itu, imbuh Yusri, jika hanya mengubah isi pasal 109 ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.
“Upaya koordinasi antar-kementerian hanya untuk revisi PP 96/2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, bagaimana mungkin presiden bisa memperpanjang IUPK Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.
“Apa Bahlil tidak paham isi UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU. Isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada menteri paling cepat lima tahun dan paling lambat satu tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir,” ungkap Yusri.
Yusri kembali melontarkan pernyataannya, “Sebaiknya Jokowi tidak meninggalkan legacy buruk di ujung akhir kekuasaanya lantaran dianggap melanggar UU dalam memperpanjang IUPK Freeport Indonesia.”
The Indonesia