theIndonesian – Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Fadel Muhammad Al-Haddar untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan pada 2020.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (19/3), bilang, “Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Fadel Muhammad Al-Haddar selaku Wakil Ketua MPR.”
Ali Fikri juga berkomentar, penyidik KPK pada saat yang bersamaan juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf PT Dunia Transportasi Logistik bernama Iman Rahadian P untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama. Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Selain dua orang tersebut di atas, sejumlah saksi juga telah diperiksa KPK terkait perkara tersebut. Sebut saja Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan Budi Sylvana. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2020.
Ada pula nama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi dan anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Sekilas info, pada 9 November 2023, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kementerian Kesehatan.
Informasi soal penyidikan itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik (surat perintah penyidikan) juga sudah kami tanda tangani,” kata Alex, saat itu.
Konon, perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes 2020. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes periode 2020-2022 atau saat pandemi COVID-19. Jumlahnya lebih dari satu orang tapi identitasnya belum dibuka.
Dalam kasus ini sudah ada lima orang yang dicegah ke luar negeri. Tidak dirinci oleh KPK, namun kabar yang bereredar mereka adalah Budi Sylvana selaku selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kemenkes, Hermansyah yang merupakan ASN dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB, Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik selaku swasta, serta A. Isdar Yusuf selaku advokat.
The Indonesian