theIndonesian – Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan yang bergerak di bidang ojek daring (ojol) dan kurir logistik untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para pekerjanya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (19/3), bilang, pemberian THR kepada para pekerja ojol dan kurir logistik mengacu kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, atau pekerja yang kerja dengan platform digital, termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR Keagamaan ini,” kata dia.
Putri komentar, pengemudi ojol dan kurir logistik tetap berhak mendapatkan THR, sebab, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tetapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu (PKWT).
Terkait SE THR Keagamaan 2024, lanjut ia, pihaknya akan memasifkan informasinya baik dari media cetak maupun daring, serta melalui mediator hubungan industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Penjelasan dia, sudah ada perusahaan yang telah melapor ke Kemnaker untuk membayarkan THR Keagamaannya setelah hari raya, “Kami akan terus mendampingi semaksimal mungkin agar THR Keagamaan tersebut dapat dibayarkan sesuai surat edaran (SE) Menaker,” tegas dia.
Pendapat Putri, harus ada keputusan bersama antara pekerja dan pengusaha, jika terpaksa THR Keagamaannya dibayarkan setelah hari raya dengan alasan kondisi tertentu yang memang tidak mampu diantisipasi.
The Indonesian