theIndonesian – Pemerintah berjanji memberikan sejumlah tunjangan bagi pegawai negeri sipil yang akan pindah tugas ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/3).
Tunjangan itu konon diberikan bagi PNS yang pindah dan masuk ke dalam klaster-klaster awal. Azwar bilang, tunjangan yang akan diberikan kepada PNS yang pindah tugas ke IKN disebut dengan ‘tunjangan pionir’.
“Tunjangan tersebut akan dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan Ibu Menkeu (Sri Mulyani Indrawati) dan kami masih terus mematangkan rinciannya, menunggu ratas yang akan datang,” kata dia.
Penjelasan Azwar, terdapat sejumlah biaya yang ditanggung pemerintah dalam proses pemindahan PNS ke IKN, misalnya biaya pengemasan barang, biaya tunggu, hingga biaya transportasi. Rincian komponen yang akan ditanggung tersebut adalah, biaya pemindahan satu ASN, pasangan ASN, dua anak, dan satu asisten rumah tangga (ART).
Berapa besaran nilainya, menurut Azwar, pihaknya masih merinci. Kata dia, “Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera merinci skema insentif atau tunjangan bagi PNS yang pindah ke IKN.”
Versi Azwar, pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian. Komentar dia, Kementerian PAN-RB telah membuat simulasi dan skenario pemindahan PNS ke IKN yang dibagi menjadi tiga prioritas.
“Sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradigma kerja yang baru dan berbasis digital,” terang dia.
Sekedar kilas balik, pada medio Maret 2023, pihak pemerintah pernah bilang akan ada 16.990 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik dari kelembagaan dan TNI-Polri, dipastikan akan dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada 2024.
Janji pemerintah kala itu, para ASN tersebut akan mendapatkan tunjangan kemahalan minimal Rp 50 juta per bulan. Rumah dinas seluas minimal 92 meter persegi juga akan disiapkan oleh pemerintah.
Tunjang lain yang akan diterima adalah, tunjangan packing kepindahan, uang harian, pesawat one way menuju IKN, tunjangan keluarga (1 istri, 2 anak, 1 ART), penyewaan mobil selama satu bulan, tunjangan kebutuhan yang disesuaikan dengan kebutuhan ASN, hingga uang harian.
Namun, seperti kebiasaan pemerintah saat ini yang kerap berdalih, sepertinya janji uang kemahalan sebesar minimal Rp 50 juta akan menjadi pepesan kosong alias zonk.
The Indonesian