No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home straight news

Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Kucurkan Rp 99,5 Triliun

Sabtu, 16 Maret 2024
in straight news
Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Kucurkan Rp 99,5 Triliun

Ilustrasi uang THR. | Foto: Istimewa.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Pemerintah akan mengucurkan anggaran hingga Rp 99,5 triliun untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), baik di pusat maupun dari.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Jumat (15/3). Kata dia, “Jumlah ini terdiri dari anggaran THR PNS tahun ini sebesar Rp 48,7 triliun. Kemudian, anggaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,8 triliun. THR akan dibayarkan mulai dua minggu kemudian.”

Sri Mulyani bilang, besaran anggaran tersebut terdiri atas Rp 29,7 triliun yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Rp 19 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Ini untuk daerah untuk tukin (tunjangan kinerja) komponennya tergantung kapasitas fiskal daerah, sehingga total APBD untuk THR sebesar Rp19 triliun,” jelas dia.

Dia menambahkan, besaran anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk mendanai gaji ke-13 PNS pada 2024 sebesar Rp 50,8 triliun. Tahun lalu, pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 38,8 triliun untuk pengeluaran gaji ke-13. “Total yang akan dibayarkan pada Juni untuk gaji ke-13 dari APBN dan APBD Rp 50,8 triliun,” ucap dia.

Sri Mulyani merinci, besaran anggaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas Rp 29,7 triliun yang berasal dari pemerintah pusat dan Rp 21,1 berasal dari pemerintah daerah. “Ini karena tukin 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok terutama ASN pusat dan ASN daerah,” terangnya.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menambahkan, tahun ini THR akan diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK jadi honorer yang diangkat P3K, TNI, Polri, pejabat staf khusus kementerian kelembagaan, Dewan Pengawas (Dewas) KPK, DPRD hingga hakim ad hoc.

“Pengawasi ASN akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100 persen tukin untuk yang di pemerintah pusat. Sementara untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100 persen,” kata Anas.

The Indonesian

admin

admin

Next Post
Tersangka Kasus Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Pegawainya

Tersangka Kasus Pungli Rutan, KPK Tahan 15 Pegawainya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

DPR Usul Pengembangan Blok Masela Gunakan Fasilitas Inpex di Australia

DPR Usul Pengembangan Blok Masela Gunakan Fasilitas Inpex di Australia

1 tahun ago
Bayar THR dan Gaji ke-13 PNS, Pemerintah Kucurkan Rp 99,5 Triliun

Sri Mulyani Klain Penyaluran THR untuk ASN Telah Capai Rp 13,4 Triliun

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024