theIndonesian – Polda Metro Jaya membongkar kasus narkotika jenis LSD (lysergic acid diethylamide) berbentuk kertas atau umumnya dikenal dengan kertas dewa sebanyak 2.500 lembar dari Jerman.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki bilang, pihaknya mengungkap kasus narkoba jenis LSD dengan barang bukti seperti perangko, dikirim dari Jerman.
“Penggunaan narkotika tersebut diletakkan di langit-langit mulut atau di bawah bibir dengan harga jual ratusan ribu per lembar. Kemudian yang menarik lagi, setiap satu sejenis narkoba yang berbentuk prangko ini sudah dibuat kecil-kecil, ini nilai jualnya mereka luar biasa. Jadi, mereka jual bisa sampai Rp 100 ribu,” kata dia di Jakarta, Jumat (15/3).
Komentar Hengki, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial NK yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Tersangka ditangkap bersama ribuan lembar barang bukti di kawasan Jakarta Pusat. “Ditangkap pada Kamis (8/2), pukul 15.30 WIB, di Jalan Kebon Kacang Raya RT/RW: 001/005, Tanah Abang, Jakarta Pusat.”
Penjelasan dia, dalam pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 2.500 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi satu lembar LSD. Selanjutnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengenakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Sekedar infor, Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menetapkan bahwa LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36. Jika disalahgunakan, LSD dapat menimbulkan reaksi tegang, ilusi pandang atau halusinasi, lemahnya kemampuan pengendalian diri serta rasa khawatir yang berlebihan.
The Indonesian