theIndonesian – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini dipastikan akan memperoleh gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk periode 2024 secara penuh.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024.
Salah satu beleid tersebut menyebutkan, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. THR dan gaji ke-13 tersebut anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sekedar informasi, besaran gaji ke-13 dan THR masing-masing ASN atau PNS sangat bervariasi. Perbedaan besaran bisa terlihat misalnya apakah pegawai tersebut menjabat sebagai pimpinan atau bukan.
Berikut rincian besaran maksimal gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh PNS, pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
– Ketua/Kepala | Rp 26.229.000
– Wakil ketua/wakil kepala | Rp 24.721.200
– Sekretaris | Rp 23.420.250
– Anggota | Rp 23.420.250
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga non-struktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
– Eselon I/pimpinan tinggi utama/pimpinan tinggi madya | Rp 20.738.550
– Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama | Rp 16.262.400
– Eselon III/pejabat administrator | Rp 11.535.300
– Eselon IV/pejabat pengawas | Rp 8.844.150
Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. SD/SMP/sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun | Rp3.571.050
– masa kerja 10 tahun-20 tahun | Rp 3.866.100
– masa kerja di atas 20 tahun | Rp 4.210.500
b. SMA/Diploma I/sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun | Rp 4.089.750
– masa kerja 10 tahun – 20 tahun | Rp 4.456.200
– masa kerja di atas 20 tahun | Rp 4.884.600
c. Diploma II/Diploma III/sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun | Rp 4.573.800
– masa kerja 10 tahun – 20 tahun | Rp 4.971.750
– masa kerja di atas 20 tahun. | Rp 5.436.900
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun | Rp 5.492.550
– masa kerja 10 tahun – 20 tahun | Rp 5.967.150
– masa kerja di atas 20 tahun | Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
– masa kerja s/d 10 tahun | Rp 6.470.100
– masa kerja 10 tahun – 20 tahun | Rp 6.964.650
– masa kerja di atas 20 tahun | Rp 7.542.150
The Indonesian