theIndonesian – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono disarankan agar segera dipecat terkait kisruh pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/3).
“Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera pecat Heru Budi. Dia telah merusak nama baik Pak Jokowi. Heru bertanggung jawab atas pencabutan KJMU secara sepihak dan tiba-tiba. Ini berakibat ribuan mahasiswa terancam putus kuliah di tengah jalan,” tegas Sahroni.
Dia mengatakan, langkah yang dilakukan Heru Budi jelas fatal, tidak tepat dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Heru Budi lakukan, imbuh Sahroni, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Presiden Jokowi yang pro rakyat.
“Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat. Heru agar tidak terus membuat kebijakan yang merugikan rakyat kecil. Heru bisa saja dianggap zalim karena sudah berbuat seenaknya sebagai pejabat publik,” jelas dia.
Terpisah, Heru Budi berdalih bahwa pemberian KJMU juga melihat kemampuan keuangan Jakarta. Versi dia, penerima KJMU terdapat perubahan. Penjelasan dia, pada tahap 1 tahun 2024 sudah terdapat perubahan data penerima KJMU. Hal itu dikarenakan adanya mekanisme baru.
“Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos. DTKS juga telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas),” dalih dia.
Sekedar informasi, KJMU merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa berupa dana Rp1,5 juta per bulan atau Rp 9 juta per semester. Ketentuannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 91 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2019, tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa dari Keluarga Tidak Mampu.
The Indonesian