theIndonesian – Setelah mengalami kerugian ratusan miliar sepanjang tiga tahun terakhir, akhirnya PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) atau Bank Banten mampu mengantongi laba bersih hingga Rp 26,59 miliar pada 2023.
Pada 2022, Bank Banten mengalami rugi bersih Rp 239,28 miliar. Perseroan diketahui telah mengalami kerugian selama tiga tahun terakhir. Sebut saja pada 2021 mengalami rugi bersih Rp 285,17 miliar, pada 2020 rugi bersih Rp 308,15 miliar, pada 2019 rugi bersih Rp 137,55 miliar, serta 2018 dengan rugi bersih Rp 100,13 miliar.
Berdasaran rilis laporan keuangan yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (6/3), kenaikan laba tersebut didukung atas pertumbuhan pendapatan bunga bersih perseroan dari Rp 156,30 miliar menjadi Rp 196,27 miliar.
Pertumbuhan itu berdampak terhadap peningkatan pendapatan operasional perseoran dari Rp 242,01 miliar pada 2022 menjadi Rp 272,19 miliar pada 2023. Sementara laba operasional mencapai Rp 29,10 miliar, dibandingkan dengan tahun sebelumnya dengan rugi operasional Rp 305,56 miliar.
Bank Banten (BEKS) merupakan bank yang mayoritas atau setara dengan 66,11 persen sahamnya dikuasai Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global. Sedangkan sisanya dikuasai pemegang saham publik.
Sekedar informasi, dikutip dari situs Bank Banten, pada saat didirikan, perseroan bernama PT Executive International Bank, sebagaimana termaktub dalam akta perseroan terbatas PT Executive International Bank No.34 tanggal 11 September 1992.
Perseroan mulai beroperasi sebagai bank umum di Jakarta pada 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993 tentang pemberian izin usaha PT Executive International Bank di Jakarta.
Nama perseroan kemudian diubah menjadi PT Bank Eksekutif Internasional sebagaimana termaktub dalam akta berita acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Executive International Bank Nomor 65 tanggal 16 Januari 1996.
Nama perseroan kembali diubah menjadi PT Bank Pundi Indonesia, Tbk sebagaimana termaktub dalam akta pernyataan keputusan RUPSLB PT Bank Eksekutif Internasional Tbk Nomor 104 tanggal 30 Juni 2010.
Selanjutnya, perubahan anggaran dasar perseroan terkait perubahan nama, yaitu semula PT Bank Pundi Indonesia Tbk menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, disingkat dengan Bank Banten dimuat dalam akta Nomor 36, tanggal 14 Juni 2016.
Pada 29 Juli 2016, sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan Nomor: 12/KDK.03/2016, perseroan resmi beroperasi dengan menggunakan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Sejalan dengan dilakukannya akuisisi oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development.
(The Indonesian)