theIndonesian – Nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014 ditolak oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta.
Alasan majelis hakim, keberatan Karen maupun tim hukum tidak berdasarkan hukum, sehingga terdakwa mendapat kesempatan untuk memberikan pembuktian sesuai dengan pasal 165 KUHAP.
“Menyatakan nota keberatan dari terdakwa Karen Agustiawan dan dari tim hukum terdakwa tidak diterima,” kata Hakim Ketua Maryono, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/3), dilansir dari Antara.
Maryono juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tipikor Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum. Di satu sisi, biaya perkara Karen dinyatakan ditangguhkan sampai dengan putusan akhir.
Sidang akan dilanjutkan pada 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sekedar informasi, majelis hakim terdiri atas Maryono sebagai ketua serta Sigit Herman Binaji dan Asmudi sebagai anggota.
Majelis hakum pun menjelaskan sejumlah tanggapan hakim terhadap nota keberatan Karen. Tanggapannya antara lain, atas keberatan Karen mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka dan penahanan dalam penyidikan bukan oleh penyidik, melainkan oleh pejabat, yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 Firli Bahuri, majelis hakim menyatakan sependapat dengan penuntut hukum.
Sebelumnya, penuntut hukum mengemukakan bahwa secara ex officio, Firli Bahuri selaku ketua KPK juga merupakan penyidik. Firli dalam melaksanakan tugas penyidikan, juga memiliki wewenang untuk menandatangani surat perintah penahanan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terkait dengan keberatan Karen mengenai surat dakwaan yang tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap.
Sekelumit cerita. Perempuan bernama lengkap Galaila Karen Kardinah tersebut didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada 2011-2014. Karen diketahui duduk sebagai dirut Pertamina untuk periode 2009-2014.
Mengutip data Tempo, dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Karen pun didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disinyalir tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku direktur Gas Pertamina 2012-2014.
(TheIndonesian)