theIndonesian – Polda Metro Jaya memanggil rektor Universitas Pancasila berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya berinisial RZ (42), Senin (26/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan terkait pemanggilan tersebut. “Benar, ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir Antara, Senin (26/2).
Terpisah, Kabiro Humas Universitas Pancasila Putri Langka mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengingat sedang ditangani pihak berwenang.
“Selain itu kami juga menghormati pihak-pihak yang terlibat lainnya, baik pelapor maupun terlapor. Kami selalu berpegang pada prinsip ‘praduga tak bersalah’ sampai pada putusan hukum ditetapkan, ” jelas dia.
Putri berkomentar, pihaknya juga menghimbau semua pihak untuk mendukung proses yang sedang berjalan ini, yang jelas pihaknya selalu berkomitmen untuk kooperatif dalam menjaga hal terbaik untuk institusi.
“Kami bakal melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini saya hanya bisa menyampaikan bahwa yayasan dalam waktu dekat akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas kasus tersebut termasuk hal-hal yang berkaitan dengan posisi rektor,” kata dia.
Sekedar informasi, laporan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. ETH dilaporkan dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sebelumnya, korban seorang perempuan inisial RZ (42) melaporkan rektor perguruan tinggi di Jakarta atas dugaan pelecehan seksual. Korban melaporkan kasus tersebut para 12 Januari 2024.
Semula, korban dugaan pelecehan tersebut mengaku sempat mengadu kepada atasannya. Namun, bukannya mendapat perlindungan, korban justru malah dimutasi. Dugaan pelecehan itu terjadi di ruangan rektor tersebut. Peristiwa itu terjadi pada medio Februari 2023.
“Atas insiden itu, korban langsung keluar dari ruangan dan mengadu kepada atasannya. Namun, pada 20 Februari 2023, korban malah mendapatkan surat mutasi dan demosi,” kata kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/2)
Korban kemudian menempuh jalur hukum. Pada 12 Januari 2024, korban melaporkan rektor tersebut ke Polda Metro Jaya. Amanda menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tersebut. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” kata Amanda. Dia menjelaskan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban mendapatkan pelecehan. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dilecehkan terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
(TheIndonesian)