theIndonesian – Pengajuan hak angket di DPR untuk merespons dugaan kecurangan pada Pemilihan Umum 2024 sangat boleh dilakukan. Hal itu diungkapkan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (25/2).
Penjelasan Mahfud, hak angket ditujukan kepada pemerintah berkaitan dengan kebijakannya, dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
“Kalau boleh, sangat-sangat boleh. Ini sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara-juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok?” tegas Mahfud.
Komentar dia, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah berdasarkan sejumlah syarat-syarat tertentu yang telah diatur dalam konstitusi. “Angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.”
Mahfud berkomentar, hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik, sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Namun, imbuh dia, hak angket itu tidak akan memengaruhi hasil pemilu. Selain itu, hak angket tersebut juga tidak akan mengubah keputusan KPU atau mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki jalur tersendiri.
(TheIndonesian)