theIndonesian – Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, oleh jaksa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2), dituntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara. Panji terjerat kasus tindak pidana perkara penodaan agama.
Majelis hakim akan melanjutkan sidang pada pekan depan. Panji saat hadir di ruang sidang mengenakan kemeja lengan pendek berwarna biru muda dan celana panjang berwarna senada.
Terpisah, sejumlah aset milik Panji Gumilang disita oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat (23/2), mengungkapkan, aset yang disita terdiri atas tanah, kendaraan, dan uang tunai.
Rinciannya, jelas Whisnu, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi dengan nilai Rp 6 miliar dan 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare (sekitar 296 ribu meter persegi) senilai Rp27,3 miliar.
“Kemudian ada juga kendaraan yang disita, tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar. Serta aset uang di 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp 271 miliar dan satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai USD 480.700,” jelas dia.
Whisnu menambahkan, pihaknya masih menghitung nilai total aset yang telah disita tersebut. Namun, penyidik masih melakukan penelusuran aset-aset lain milik Panji Gumilang terkait dengan TPPU. “Asset tracing masih dilakukan. Data sementara, baru aset yang tadi disebut yang telah kami sita,” ucap dia.
Sekedar informasi, saat ini perkara TPPU yang menjerat Panji Gumilang sudah masuk tahap penyerahan berkas perkara tahap 1 ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2). Sejak 2023, penyidik Polri mengusut dugaan TPPU oleh Panji Gumilang.
Sebelumnya, pada 9 November 2023, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU. Penyidik Polri telah mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi milik Panji Gumilang. Penyidik Polri melakukan pemeriksaan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, dengan melibatkan lima orang penyidik Bareskrim Polri.
Informasi tambahan, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya yang telah diblokir oleh penyidik.
Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp 200 miliar dan sudah disita penyidik. Ratusan rekening yang telah diblokir tersebut sepanjang 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp 1,1 triliun.
Kemudian, berdasarkan penelusuran lainnya, terkait aset sejak 2016 hingga 2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN masuk dana senilai Rp 900 miliar.
Setelah ditelisik, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.
(TheIndonesian)