No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 22 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Corruption

Kejaksaan Agung Terima Dua Laporan BPK soal LPEI dan Kemenpora

Sabtu, 3 Februari 2024
in Corruption
Kejaksaan Agung Terima Dua Laporan BPK soal LPEI dan Kemenpora

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Ketua BPK Hendra Susanto. | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Kejaksaan Agung telah menerima dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap dua kasus pidana di dua instansi pemerintah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Ketua BPK Hendra Susanto mengatakan, PKN yang diserahkan BPK pada 1 Februari lalu ini berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Agung, untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan penyimpangan dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Besar harapan kami dua LHP PKN tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” kata Hendra Susanto kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyerahkan LHP di Kejaksaan Agung, Jumat (2/2).

Hendra Susanto menambahkan, adapun rincian LHP itu adalah, LHP investigatif bertajuk dalam rangka PKN atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI pada 2013 sampai dengan 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI kepada debitur. Tindakan itu mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp81.350.012.792,00.

LHP Investigatif dalam rangka PKN kedua terkait bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora Republik Indonesia pada 2017. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan dana hibah di Kemenpora yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp20.491.170.945,00.

Berdsarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah (PKN/D), dan Pemberian Keterangan Ahli (PKA), disebutkan bahwa BPK melaksanakan PKN untuk mengungkap ada atau tidaknya kerugian negara/daerah, dan dilakukan oleh BPKdalam proses penyidikan suatu tindak pidana oleh instansi yang berwenang. (tim)

heri heri

heri heri

Next Post
Kantor Badan Keuangan Daerah Singkawang Digeledah Kejari

Kantor Badan Keuangan Daerah Singkawang Digeledah Kejari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tinggal di Apartemen Mewah, Eksistensi “Pesudo Life Style”

Tinggal di Apartemen Mewah, Eksistensi “Pesudo Life Style”

1 tahun ago
Maret 2024, Kemenkeu Rilis Kenaikan Gaji ASN Kisaran 8%

Maret 2024, Kemenkeu Rilis Kenaikan Gaji ASN Kisaran 8%

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024