theIndonesian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menerbitkan kembali surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Diketahui, Eddy Hiariej lolos dari status tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham setelah gugatan praperadilannya melawan KPK dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil penanganan perkara, bukan substansi. Untuk itu, KPK akan melengkapi syarat formil tersebut. Hal itu yang dilakukan KPK saat PN Jaksel mengabulkan gugatan Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar dan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
“Iya secara teknis kan seperti itu. Seperti halnya tersangka SB( Siman Bahar) dan RJL (RJ Lino) juga begitu. Kemudian terbit surat penyidik baru untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/2).
Ali menjelaskan, KPK telah membahas putusan PN Jaksel yang memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah. Dalam forum yang dihadiri pimpinan, struktural penindakan serta tim biro hukum itu, KPK memutuskan tetap melanjutkan penanganan kasus dugaan korupsi di Kemenkumham yang menjerat Eddy Hiariej.
“Tentu setelah nanti kami selesaikan proses-proses administrasi penyidikan, begitu ya karena kemarin kan sudah dibatalkan oleh pengadilan negeri,” katanya.
Ali menjelaskan, terdapat perbedaan pandangan antara KPK dan hakim tunggal PN Jaksel Estiono yang menangani praperadilan Eddy Hiariej. Dikatakan, hakim Estiono lebih banyak menggunakan aturan hukum yang diatur KUHAP, mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka.
Padahal, KPK memiliki aturan khusus dalam menangani perkara korupsi yang diatur dalam UU KPK. “Memang ada perbedaan, Pandangan tentunya ya antara KPK dengan hakim. Hakim lebih banyak menggunakan aturan-aturan umum di KUHAP,” jelas dia.
Ali mencontohkan, terkait proses penyelidikan yang diatur dalam UU KPK yang sudah berbicara mengenai alat bukti. Dengan demikian, proses penyelidikan yang dilakukan KPK selangkah lebih maju dibanding KUHAP.
Dijelaskan, dalam KUHAP, proses penyelidikan baru berbicara menemukan peristiwa pidana, sementara untuk mencari tersangka berada di tahap penyidikan. Hal itu berbeda dengan kerja KPK yang menetapkan tersangka saat perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Ini berbedanya di situ. Sehingga kami tetap lanjutkan tentu dengan menghormati putusan hakim. Sehingga kami perbaiki proses administrasi penyidikan tersebut dan kami lanjutkan perkara,” ujar dia.
Sekedar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono penetapan tersangka terhadap Eddy yang dilakukan KPK tidak sah. (tim)