No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 1 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Law

Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Hukuman Mati

Jumat, 2 Februari 2024
in Law
Terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Jaksa Tuntut Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Hukuman Mati

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami. | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Eka menuntut hukuman mati terhadap eks Kasat Narkoba Polres Lampung, AKP Andri Gustami dalam perkara perantara peredaran narkotika jenis sabu milik jaringan Fredy Pratama.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami,” katanya saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/2).

Eka mengatakan, pertimbangan pada tuntutan tersebut diantaranya bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional. Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Terdakwa dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya berencana pada pekan depan akan melakukan pembelaan atau pledoi.

Diketahui mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksi  mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023. Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (ant)

heri heri

heri heri

Next Post
Gugat Cerai Suami, Berikut Sejumlah Kontroversi Ria Ricis

Gugat Cerai Suami, Berikut Sejumlah Kontroversi Ria Ricis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan, Surya Paloh Tidak Hadir

Timnas Anies-Muhaimin Resmi Dibubarkan, Surya Paloh Tidak Hadir

1 tahun ago
Sri Mulyani, Airlangga, Muhadjir, dan Tri Rismaharini Telah Hadir di Mahkamah Konstitusi

Menteri Sri Mulyani: “Pemerintah Pusat Telah Realisasikan Belanja Negara Rp 427,6 Triliun”

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024