No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 1 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Artist

Kasus Film Dewasa, Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee

Kamis, 1 Februari 2024
in Artist
Kasus Film Dewasa, Polisi Periksa Kejiwaan Siskaeee

Francisca Candra Novitasari alias Siskaeee. | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Polda Metro Jaya melalui Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) memeriksa kejiwaan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaee

“Kami sudah berkoordinasi dengan Biddokkes untuk memeriksa kejiwaan tersangka S,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/2).

Ade Ary mengatakan, pemeriksaan pada hari ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pemeriksaan kesehatan jiwa sebelumnya pada 29 hingga 31 Januari 2024. “Kembali dijadwalkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka S pada hari ini,” jelas dia.

Pemeriksaan kejiwaan Siskaeee dilakukan setelah kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (25/1). Tofan menyebutkan alasan penangguhan penahanan karena kliennya sedang sakit.

“Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siskaeee mengalami gangguan kesehatan, itu informasi yang kita terima dari manajernya,” katanya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.

​​​​​​”Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Berbeda dengan 10 tersangka pemeran film porno lainnya yang tidak dilakukan penahanan, Ade Safri menjelaskan, karena mereka kooperatif selama proses penyidikan sementara Siskaeee tidak kooperatif.

“Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaee) sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo,” katanya.

Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan. (ant)

admin

admin

Next Post
Buat Menteri Baru Nanti, Bahlil Minta Program Hilirisasi Dilanjutkan

Buat Menteri Baru Nanti, Bahlil Minta Program Hilirisasi Dilanjutkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jika Ditemukan Kecurangan, Mahfud MD: Bisa Saja Ada Pemilu Ulang

Jika Ditemukan Kecurangan, Mahfud MD: Bisa Saja Ada Pemilu Ulang

1 tahun ago
KPK Usut Kasus Korupsi di PT Telkom, Salah Satunya Telkomsigma

Korupsi Telkomsigma, Tim Penyidik KPK Telusuri Aliran Uang Mengalir ke Mana

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024