theIndonesian – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyampaikan data laporan pelanggaran kampanye Pemilu 2024. Bawaslu di seluruh Indonesia telah menetapkan sebanyak 347 kasus pelanggaran pemilu.
Menurut data Bawaslu, Sampai dengan 24 Januari 2024, Bawaslu RI telah menerima 848 laporan dan 388 temuan. Sebanyak 323 laporan dan 329 temuan telah terregistrasi.
“Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi, Kamis (25/1/2024).
Menurut data yang dikirimkan oleh Puadi, terdapat beberapa jenis pelanggaran. Pelanggaran soal kode etik penyelenggara pemilu paling banyak dengan 211 kasus. Kemudian pelanggaran hukum lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.
Temuan pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran, dan 20 bukan pelanggaran. Disusul Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus adalah pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran. (dtk)