No Result
View All Result
The Indonesian
Minggu, 1 Juni 2025
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
  • Home
  • News
  • Story
  • People
  • Opinion
  • Indeks
No Result
View All Result
The Indonesian
No Result
View All Result
Home Law

Uang Sitaan Korban Koperasi Indosurya Sebesar Rp40,8 M Telah Dikembalikan Kejagung

Kamis, 18 Januari 2024
in Law
Uang Sitaan Korban Koperasi Indosurya Sebesar Rp40,8 M Telah Dikembalikan Kejagung

Kantor Indosurya. | Foto: Ist.

0
SHARES
Share on Whatsapp

theIndonesian – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu (17/1).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengatakan, pengembalian dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

“Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan USD 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar,” kata dia, Kamis (18/1).

Penjelasan Fadil Zumhana, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. “Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” jelas dia.

Sekedar informasi, pengembalian barang bukti juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Penjelasan tambahan, aksi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (tim)

Tags: #Indosurya #Kejagung
heri heri

heri heri

Next Post
Putusan MK: Kejaksaan Tetap Miliki Kewenangan Penyidikan Korupsi

Putusan MK: Kejaksaan Tetap Miliki Kewenangan Penyidikan Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Harum Energy Akuisisi Perusahaan Nikel di Weda Bay Senilai Rp 3,28 Triliun

Harum Energy Akuisisi Perusahaan Nikel di Weda Bay Senilai Rp 3,28 Triliun

1 tahun ago
Cantik Tapi Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi

Cantik Tapi Pakai Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us


    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Karir
    • Disclaimer
    • Kebijakan Privasi
    • Iklan

    © 2024

    No Result
    View All Result
    • Home
    • News
    • Story
    • People
    • Opinion
    • Indeks

    © 2024